Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Apakah Suami Wajib Menghajikan Istrinya?
Sabtu, 9 Maret 2013

Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak

Soal:

Apakah secara syar’i suami diwajibkan menghajikan istrinya?

Jawab:

Tidak wajib. Namun jika ia berhaji bersamanya, atau ia memberikan dana untuk berhaji kepadanya, maka ini lebih baik. Dan ini yang sebaiknya dilakukan jika ia orang yang berkemampuan, sebagai bentuk muamalah yang baik kepada istri.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/41885

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Fatwa Mui Tentang Shalawat Nariyah, Hadist Keutamaan Ramadhan, Perintah Dan Larangan Allah Dalam Al Quran, Doa Takziah Sesuai Sunnah


Artikel asli: https://muslim.or.id/12509-fatwa-ulama-apakah-suami-wajib-menghajikan-istrinya.html